E-Book
12 Hukum Terkait Khamar
Kriteria kedua dari makanan atau minuman yang
haram adalah al-iskar alias yang memabukkan.
Tentunya bukan hanya sesuatu yang dimakan,
tetapi termasuk juga apa yang ditelan, diminum,
dihisap, dihirup, disuntikkan, dan lain-lainnya.
Prinsipnya, segala jenis makanan, minuman,
atau apa pun yang dikonsumsi manusia yang
mengakibatkan mabuk, maka hukumnya haram.
Masalahnya, apa yang dimaksud dengan mabuk
itu sendiri? Dan apa batasannya? Kapan seseorang
dianggap mabuk?
E0052 | 297.27 Huk A | (Blok C) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain