E-Book
Fiqih Mahar
Akad nikah sebagai suatu ikatan antara dua pihak dan juga merupakan salah satu jenis ibadah di dalam Islam, memiliki beberapa ketentuan syariat yang menjadi sebab keabsahan suatu akad atau kesempurnaan kualitas pahala ibadahnya.
Para ulama setidaknya menetapkan tiga unsur hukum di dalam suatu pernikahan.
Pertama adalah rukun nikah, yang menjadi sebab sahnya suatu pernikahan. Di mana mayoritas ulama berpendapat bahwa rukun nikah itu ada empat hal, yaitu: (1) kedua mempelai, (2) shoghoh/ ijab qobul, (3) wali wanita, dan (4) dua saksi.
E0077 | 297.577 Fiq I | (Blok C) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain