E-Book
Wejangan Pengantin Anyar & Terjemah 'Fathul Izar'
Pernikahan merupakan sunah nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat islam. Hal tersebut adalah suatu peristiwa yang fitrah, dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan dan memperkuat antar hubungan antar sesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta dan kasih saying. Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah,karena hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama oleh karena itu,manusia disyariatkan untuk menikah.
E0103 | 297.577 Wej F | (Blok C) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain