Text
Pengantar ilmu hukum dalam telaah teori dan praktik
Kedudukan pengantar ilmu hukum (PIH) merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Perbedaan antara PIH dengan PHI (pengantar hukum Indonesia) dapat dilihat dari objek dan fungsinya. Hubungan diantara PIH dan PHI ialah bahwa PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, kedua-duanya adalah sama sebagai mata kuliah dasar keahlian hukum. Jenis-jenis kaidah sosial dengan kaidah sosial lainnya, kaidah agama, atau kaidah keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, atau kaidah sopan santun, dan kaidah hukum. Hubungan antara kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya. Kaidah Hukum pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dilakukan oleh ketiga kaidah sosial lain.
BMM-028071-MAN1 | Tersedia | ||
BMM-028072-MAN1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain