Text
Politik hukum konstitusi : Pertanggungjawaban konstitusional Presiden
Penggunaan kekuasaan konstitusional Presiden terutama dalam kedudukannya sebagai kepala negara, hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan secara teoritik dan kerap diwarnai pro-kontra, terutama persoalan terkait mekanisme dan bentuk pertanggungjawabannya. Pertanyaan yang patut diajukan apakah Presiden dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan hak-hak konstitusional Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.Pertanyaan ini menjadi penting karena secara teoritis di kalangan ahli ketatanegaraan terdapat berpendapat bahwa tindakan Presiden untuk melaksanakan hak-hak konstitusional yang dimilikinya dalam kedudukannya sebagai kepala negara mengandung pembawaan tidak dapat diganggu gugat secara hukum melalui proses yudisial karena tindakan Presiden tersebut adalah tindakan untuk dan atas nama negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas penggunaan hak-hak konstitusional Presiden itu. Konstruksi berpikir yang demikian justru bertentangan secara diametral dengan system pemerintahan negara-negara konstitusional modern yang berusaha menempatkan segala model kekuasaan dalam kerangka pertanggungjawaban publik.
BMM-026533-MAN1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain