Text
Penataan ruang berbasis kearifan lokal : implementasi penataan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat
Pada masa lalu para leluhur melalui ritual guna mendapat petunjuk dari sang penguasa jagad untuk menentukan penataan ruang demi keseimbangan kosmis. Tapi pada saat sekarang proses tersebut terjadi melalui musyawarah adat masyarakat hukum adat. Sedangkan bentuk penataan ruang masyarakat hukum adat diatur berdasarkan pemahaman ekologis. yakni kawasan lindung dan budidaya. Meskipun demikian. proses pelibatan masyarakat hukum adat dalam rencana tata ruang wilayah belum optimal. dan belum mengakomodasikan prinsip-prinsip penataan ruang sehingga perlu proses untuk mengembangkan konsep penataan ruang yang berbasis kearifan lokal. Buku ini merupakan hasil penelitian mengenai kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat Arfak di Kabupaten Manokwari Papua Barat. Substansi pokok dalam buku ini adalah proses penataan ruang masyarakat dan proses pelibatan masyarakat hukum adat dalam rencana tata ruang wilayah.
BMM-020983-MAN1 | Tersedia | ||
BMM-026247-MAN1 | Tersedia | ||
BMM-026248-MAN1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain