Buku
Problematika Zakat Profesi dalam Produk Hukum di Indonesia
Ajaran Islam bertujuan mengatasi kesenjangan dan gejolak sosial pada
masyarakat adalah zakat. Zakat membawa misi memperbaiki hubungan
horizontal antara sesama manusia, sehingga pada akhirnya mampu mengurangi
gejolak akibat problematika kesenjangan dalam hidup mereka. Selain itu, zakat
juga dapat memperkuat hubungan vertikal manusia dengan Allah, karena Islam
menyatakan bahwa zakat merupakan bentuk pengabdian (ibadah) kepada Yang
Maha Kuasa. Para ulama menetapkan bahwa harta yang wajib dizakati hanya
lima macam, yaitu binatang ternak, emas, dan perak, perdagangan, pertanian,
barang tambang dan rikaz (harta temuan). Dalam kerangka ini pula Abd Rahman
al-Jaziri dalam kitabnya “al-Fiqh „Ala Mazahib al-Arba‟ah” mengatakan “Tidak
ada zakat diluar yang lima macam tersebut”. Akan tetapi pada masa sekarang,
profesi yang dapat menghasilkan kekayaan semakin berkembang. Oleh karena
itu, cakupan harta yang wajib dizakati harus diperluas pada beberapa bentuk
kekayaan yang tidak dikenal pada masa permulaan Islam, profesi tersebut antara
lain, dokter, notaris, bankir, psikolog, dan sebagainya. Kewajiban harta zakat
yang diperluas ini didasarkan pada pemahaman yang mendalam terhadap firman
Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267
0177.1 | 297.54 Her P | TEPIAN NAROSA (Blok C) | Tersedia |
0177.2 | 297.54 Her P | TEPIAN NAROSA (Blok C) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain