Text
Mengurai dan merajut disertasi dan tesis bidang kedokteran dan kesehatan : dilengkapi dengan panduan penulisan makalah untuk jurnal
Sesuai dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, peserta didik yang sedang menempuh suatu tahap pendidikan selayaknya dididik oleh pengajar yang sudah menyelesaikan pendidikan minimal setingkat lebih tinggi dibandingkan peserta didik tersebut. Oleh karena itu peserta didik yang di jenjang strata -1 minimal dididik oleh pengajar yang sudah menyelesaikan pendidikan Magister/strata-2, sedangkan peserta didik di tahap strata -2 minimal dididik oleh pengajar yang sudah menyelesaikan pendidikan Doktor. Pendidikan Doktor pada dasarnya adalah pendidikan berbasis riset. Menempuh pendidikan Doktor tidak boleh semata-mata untuk memperoleh jabatan atau kedudukan di instansi pendidikan atau di sector industry, melainkan harus memberi makna dan nilai tambah yang berarti bagi penyelenggaraan dan pengembangan proses pendidikan dan penelitian.
BMM-014941-MAN1 | Tersedia | ||
BMM-022424-MAN1 | Tersedia | ||
BMM-022514-MAN1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain