BANK SELAKU KREDITUR BISA SAJA BERDALIH, PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT YANG BAKU ITU DIDASARKAN PADA ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK.
TAK UBAHNYABDENGAN INSITUSI-INSTUSI LAIN, SISTEM PERBANKAN HARUS MAMPU MENGANTISIPASI DAN MENGAKOMODASI KEADAAN LINGKUNGAN YANG TERUS BERUBAH.