•    0852-6077-9663 (current)
  •    buya.marifatmardjani@gmail.com
  • ADMIN
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

PERPUSTAKAAN BUYA MA'RIFAT MARDJANI

  • Beranda
  • Profil
    Mars Perpustakaan Kata Sambutan Visi & Misi Perpustakaan Profil Perpustakaan
  • Layanan
    Buku Tamu Member Buku Tamu Non Member Daftar Anggota Online Perpanjang Peminjaman Mandiri Perpanjang Peminjaman Mandiri Permintaan Buku Data Permintaan Buku SOP PELAYANAN PERPUSTAKAAN SOP PENGEMBANGAN KOLEKSI SOP PENGOLAHAN PERPUSTAKAAN
  • Sumber Belajar
    Perpustakaan Digital Google Experiments Ebook Mata Pelajaran Download E-Book Buku Sekolah Elektronik Komik Online
  • Pencarian
    Indonesia One Search E-Resources Perpusnas Pustaka Maya (SchILS) Garda Rujukan Digital (GARUDA) Bintang Perpusnas Bibliografi Nasional Indonesia Katalog Induk Nasional Tajuk Online Perpusnas MAN 1 Kuansing
  • Info Galeri
    Galeri Keluarga Buya Ma'rifat Mardjani Galeri Buya Ma'rifat Mardjani Tradisi Budaya Kuantan Singingi Literasi Religi Taman Literasi Podcast Corner VR Box Literasi Digital XBanner VR
    • Member

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

Pengantar ilmu hukum dalam telaah teori dan praktik

Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd.M.Hum - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Kedudukan pengantar ilmu hukum (PIH) merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Perbedaan antara PIH dengan PHI (pengantar hukum Indonesia) dapat dilihat dari objek dan fungsinya. Hubungan diantara PIH dan PHI ialah bahwa PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, kedua-duanya adalah sama sebagai mata kuliah dasar keahlian hukum. Jenis-jenis kaidah sosial dengan kaidah sosial lainnya, kaidah agama, atau kaidah keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, atau kaidah sopan santun, dan kaidah hukum. Hubungan antara kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya. Kaidah Hukum pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dilakukan oleh ketiga kaidah sosial lain.


Ketersediaan
BMM-028071-MAN1Tersedia
BMM-028072-MAN1Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340 NIK p
Penerbit
Bandung : Little Bee., 2015
Deskripsi Fisik
107 halaman ; 26 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-262-506-3
Klasifikasi
300
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. I
Subjek
hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN BUYA MA'RIFAT MARDJANI
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Statistik Data Pengunjung

Hari Ini : 1 Minggu Terakhir : 1 Bulan Terakhir : Seluruh :
Senayan Developer Community - Powered by : SLiMS    <<< Silahkan Hub : Jack Sugianto HP: 0853 6394 1214 >>>
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
  • Warna Cover
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik